KPK Belum Temukan Keterkaitan Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara dengan Proyek Ibu Kota Negara Baru

KPK Belum Temukan Keterkaitan Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara dengan Proyek Ibu Kota Negara Baru

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan cara licik Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono dalam pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp10,5 miliar.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan indikasi keterkaitan antara kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dengan program ibu kota negara (IKN) baru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya baru mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan proyek sebesar Rp64 miliar itu.

"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN, tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," kata Alexander kepada wartawan, Jumat, 14 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Suap Proyek dan Perizinan)

Pria yang akrab disapa Alex itu juga memastikan pihaknya akan mendalami pengadaan lahan dan infrastruktur di Kabupaten PPU. 

"Nanti pasti akan dilihat di proses penyidikan. Informasi itu sampai sekarang juga belum kami dapatkan, biasanya umumnya ketika dalam proses penyidikan nanti sudah ada penggeledahan dan penyitaan terkait dokumen alat bukti, tentu bisa berkembang," kata dia. 

Ia juga menyatakan banyak pengalaman berangkat pada OTT, tetapi berkembang pada perkara lain. Dia meminta semua pihak bersabar. 

(BACA JUGA:Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan Uang Rp1,447 Miliar dan Barang Mewah)

"Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan," jelas dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

(BACA JUGA:Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara)

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: