Kejari Kabupaten Tangerang Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PKH yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejari Kabupaten Tangerang Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PKH yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

 

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, kembali mengusut dugaan kasus penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah kecamatan Tigaraksa tahun anggaran 2018-2019. 

Sebelumnya, setelah menetapkan 2 pendamping PKH sebagai tersangka berinisial DKA dan TS pada 2021 lalu, pemeriksaan lanjutan terhadap 8 orang pendamping lainnya tertunda beberapa waktu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, Andhika Shandy mengatakan, sedianya kemarin, Kamis 10 Maret 2022, penyidik akan kembali memeriksa dua pendamping berinisial ADP dan YN. 

(BACA JUGA: Toko Obat Digerebek Loka POM Tangerang, Jual Obat Keras Tanpa Izin Mengandung Tramadol dan Trihexyphenidil )

Namun, pemeriksaan urung dilakukan lantaran keduanya tidak hadir memenuhi panggilan karena alasan sakit. 

"Kita akan jadwalkan lagi memanggil keduanya untuk dimintai keterangan Insya Allah dalam waktu dekat," kata Andhika kepada FIN.CO.ID di Tangerang, Kamis, 10 Maret 2022 malam. 

Saat disinggung apakah akan ada tersangka baru dari pihak pendamping PKH Tigaraksa, dirinya masih enggan berkomentar lebih jauh. 

(BACA JUGA:Jurnalis dan LSM Tangerang Gelar Unjuk Rasa Kecam Voice Note Kades Wanakerta yang Dinilai Lecehkan Profesi)

Akan tetapi, menurut dia, peluang adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana bantuan warga miskin tersebut kemungkinan besar bisa terjadi sepanjang alat buktinya terpenuhi. 

"Kita tidak bisa gegabah dalam menetapkan status tersangka tetapi jika fakta dan alat buktinya mendukung langkah kita tidak akan mundur," ucapnya

"Yang jelas akan terus kita kembangkan dan akan kita usut setuntas-tuntasnya," tambahnya 

(BACA JUGA:Pemkab Tangerang Bakal Distribusikan Minyak Goreng ke Desa-desa, Warga: Kapan pak Bupati? )

Terkait dua orang pendamping yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Andhika menyebut, keduanya sudah mendapat vonis pengadilan pada 24 Februari 2022 lalu. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: