Terkini

Pilihan


TWK Digugat ke PTUN, Novel Baswedan: Kalau Dibiarkan akan Timbulkan Kerusakan Lebih Besar Lagi

TWK Digugat ke PTUN, Novel Baswedan: Kalau Dibiarkan akan Timbulkan Kerusakan Lebih Besar Lagi

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menggugat hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Novel, gugatan dilayangkan karena kecintaan para mantan pegawai terhadap KPK.

"Kalau seperti ini dibiarkan maka dampaknya bukan hanya terhadap kami, tapi akan membuat kerusakan yang lebih besar lagi," ujar Novel di PTUN, Kamis, 10 Maret 2022.

(BACA JUGA:Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini)

Ia mengatakan, KPK telah mengabaikan hasil pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan ada pelanggaran dalam proses TWK.

Maka dari itu, gugatan dilayangkan untuk melegitimasi pelanggaran tersebut.

"Walaupun telah ada pemeriksaan yang detail yang dilakukan Omnbudsman dan Komnas HAM tapi itu semua diabaikan, dan dilakukan dengan terang dan nyata," kata Novel.

(BACA JUGA:Gugat Pimpinan KPK ke PTUN)

Kuasa hukum para mantan pegawai KPK, Arif Maulana mengatakan, ggugatan dilayangkan bukan hanya untuk mengembalikan para mantan pegawai ke KPK, melainkan demi pemberantasan korupsi yang lebih baik.

"Jadi ada 49 korban dari TWK, dan gugatan ini bukan hanya semata-mata ingin mengembalikan rekan-rekan ke KPK lagi, tapi ini gugatan penyelamatan terhadap penyelamatan antikorupsi," kata Arif.

Adapun pihak yang menjadi tergugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Ketua KPK Firli Bahuri dan para wakilnya Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: