Soal Banding Kasus Kali Mampang, DPRD Sebut Anies Gengsi: Gue Kalah Nih...

Soal Banding Kasus Kali Mampang, DPRD Sebut Anies Gengsi: Gue Kalah Nih...

Sikap Anies Soal Reklamasi Mendadak Berubah--Insagram/@aniesbaswedan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang. 

Langkah tersebut dinilai anggota DPRD DKI Jakarta Syarif, karena Anies Baswedan gengsi kalah terhadap warga di PTUN.

Anies Baswedan atau Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang.

(BACA JUGA:PTUN Hukum Anies Keruk Kali Mampang, PSI: Wajar Karena Kebanyakan Manggung )

Menurutnya, esensi dari gugatan warga itu adalah menuntut dilakukan penanganan banjir yang merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bahkan sudah dijalankan.

"(Banding itu) Akhirnya apa? Yang dicari benar dan salah, di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi, (karena) 'gue kalah nih!'," kata Syarif di Balai Kota Jakarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Legislator yang menjabat Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini mengungkapkan pernah meminta Anies secara langsung agar tidak mengajukan banding atas putusan PTUN itu. Namun jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.

(BACA JUGA:Wah! Anies Pamer Perbedaan Jakarta Era 1971 dan 2021, Giring Diserbu Warganet: Coba Sebutkan Nama Ikan?)

Akan tetapi, menurut Syarif, keputusan banding tersebut bisa jadi bukan keputusan Anies sendiri, tetapi keputusan Pemprov DKI.

"Gubernur minta pendapat dari yang lain mungkin. Satu institusi (bilang) diperlukan banding, ya itu silahkan saja," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengajukan banding atas putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov DKI membangun turap dan mengeruk Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengatakan, banding diajukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang dinilai kurang cermat dan perlu ditinjau ulang.

"Penanganan banjir lainnya yang (mungkin) belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.

Informasi soal pengajuan banding tersebut tertulis dalam sipp.ptun-jakarta.go.id yang diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: