Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor di Bangka Tengah

Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Truk vs Sepeda Motor di Bangka Tengah

Jasa Raharja Babel serahkan santunan kepada ahli waris korban laka lantas-Humas Jasa Raharja-

BABEL, FIN.CO.ID - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu sepeda motor dengan sebuah dump truk di Jalan Raya Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada hari Jumat, 4 Maret 2022, sekitar pukul 13.30 WIB. 

Akibat kejadian tersebut seorang pengendara sepeda motor yang bernama Aldi meninggal dunia di TKP.

Menyikapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Arny Irawati Tenriajeng mengucapkan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. 

(BACA JUGA:Pererat Fungsi Koordinasi, Jasa Raharja Sambangi Ditlantas Polda Kalteng)

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," kata Arny dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022. 

Arny Irawati menyampaikan, setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera melakukan pendataan dengan jemput bola ke rumah ahli waris korban guna memverifikasi status ahli waris. 

“Setelah data yang diperlukan kami terima, santunan segera kami selesaikan, dan pada hari Senin (7/3), santunan meninggal dunia korban atas nama Aldi sudah kami serahkan kepada Orang Tua nya yang bernama Sabeni selaku ahli waris, melalui mekanisme transfer," kata Arny.

(BACA JUGA:Laka Maut di Nanga Pinoh, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan)

Arny mengatakan, Jasa Raharja senantiasa proaktif jemput bola untuk melakukan proses penyelesaian santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat. 

Ia mengatakan, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017. 

Lebih lanjut Arny menyampaikan, sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh, tepat dan cepat.  

(BACA JUGA:Sinergi Jasa Raharja Aceh Lakukan Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor)

“Saya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dijalan, patuhi aturan batas kecepatan maksimal di jalan, dan hindari distraksi saat berkendara seperti bermain HP” kata Arny. 

Arny juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum jatuh tempo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: