Laka Maut di Nanga Pinoh, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan

Laka Maut di Nanga Pinoh, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan

Laka Maut di Nanga Pinoh, Jasa Raharja Kalbar Serahkan Santunan ke ahli waris korban-Humas Jasa Raharja-

PONTIANAK, FIN.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang, Kabupaten Melawi pada Rabu (02/03/2022) pagi. 

Kecelakaan yang melibatkan satu unit kendaraan light truk dan satu unit sepeda motor tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia, setelah sempat mendapatkan perawatan di RS Kasih Bunda Jaya Pinoh. Sementara dua orang penumpang sepeda motor mengalami luka ringan.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Kalbar melalui Petugas Samsat Nanga Pinoh, Fahrul Edwin bersama dengan Kanit Laka Polres Melawi, Aipda Yanto menyambangi rumah duka pada Rabu (02/03/2022) siang untuk menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas musibah yang menimpa korban.

(BACA JUGA:Sinergi Jasa Raharja Aceh Lakukan Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor)

"Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan," ujar Kepala Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana, Rabu 9 Maret 2022.

“Kami terus berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud kehadiran negara membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan. Kami juga telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kalimantan Barat yang akan memudahkan dalam hal perawatan korban kecelakaan,"sambungnya.

Dijelaskan lebih lanjut, terhadap korban meninggal dunia, santunan diberikan sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris yang merupakan suami korban.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Loket Keberangkatan Bus NPM )

Kemudian terhadap dua korban luka lainnya, biaya perawatannya telah dijaminkan di RS Kasih Bunda Jaya Pinoh dan RS Antonius, karena kedua korban dirujuk ke Pontianak untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

Adapun besaran santunan yang diberikan didasarkan pada ketentuan yang tertera pada peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami berharap dana santunan tersebut dapat bermanfaat bagi korban dan keluarga korban serta kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap taat berkendara dan selalu memperhatikan kondisi sekitar agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: