Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Baruga Kota Kendari

Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Baruga Kota Kendari

Jasa Raharja cabang Sultra menyampaikan santunan terhadap ahli waris korban kecelakaan di Baruga, Kendari-Humas Jasa Raharja-

KENDARI, FIN.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat sepeda motor yang dikendarai korban tertabrak  truk di Jalan Komjen Muh. Jassin depan Rumah Sakit Aliyah 3 Kel. Watubangga Kec. Baruga  Kota Kendari. 

Kecelakaan yang terjadi pada Senin 7 Maret 2022 pada pukul 10.40 waktu setempat. Kecelakaan terjadi berawal dari sepeda motor yang bergerak dari arah Bundaran Adi Bahasa menuju arah Polda dengan kecepatan sedang.

Bersamaan itu dari arah yang sama bergerak mobil truk, menyerempet sepeda motor yang berada di depannya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas.

(BACA JUGA:Hingga Februari 2022, Jasa Raharja Sumut telah Salurkan Santunan sebesar Rp 25,59 Miliar)

Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Saldhy Putranto menjelaskan, sinergi yang telah dibangun bersama pihak terkait sangat berdampak pada kecepatan pelayanan Jasa Raharja terhadap seluruh masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ujar Saldy dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022. 

"Petugas Jasa Raharja akan segera mendapatkan informasi terkait kecelakaan yang terjadi sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik pada kesempatan pertama," sambungnya. 

Selain itu, Jasa Raharja juga bekerjasama dengan seluruh RS yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempercepat penanganan korban kecelakaan lalu lintas dengan diterbitkannya surat jaminan.

(BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Proaktif Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit)

Berdasarkan jenis kecelakaan yang disebutkan diatas, PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program pertanggungan, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964, dimana penjaminannya tidak terbatas bagi seluruh warga Negara. 

Sesuai dengan UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap maupun luka luka akibat kecelakaan yang disebabkan oleh  alat  angkutan  lalu  lintas  jalan  baik  di  darat,  laut  maupun  udara.  

Santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal  dari  dana  Sumbangan  Wajib  Dana  Kecelakaan Lalu Lintas Jalan  (SWDKLLJ)  yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di kantor bersama samsat.

(BACA JUGA:Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Sosialisasi di Tiga Tempat)

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang  pada  angkutan  umum.  

"Jasa  Raharja  tidak  memberikan  penggantian  kerugian materiil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal," tegasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: