Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Sosialisasi di Tiga Tempat

Tingkatkan Kepatuhan Pengguna Jasa, Bea Cukai Sosialisasi di Tiga Tempat

Bimbingan Teknis yang dilakukan Bea Cukai terhadap sektor industri-Humas Bea Cukai-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai memiliki peran penting untuk membatasi, mengawasi, dan mengendalikan produksi barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. 

Karakteristik yang dimaksud adalah barang yang peredarannya perlu diawasi, konsumsinya perlu dikendalikan, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan dan masyarakat, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dalam mengoptimalkan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Selasa 15 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Dukung Industri Hasil Tembakau di Jatim, Ini Langkah Bea Cukai)

Kegiatan sosialisasi berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 15 hingga 17 Februari 2022.

“Bea Cukai berkesempatan untuk menyampaikan materi tentang ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Melalui sosialisasi ini kami berharap dapat menambah pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang cukai,” ungkap Kasubdit Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana dalam keterangannya, dikutip Rabu 9 Maret 2022. 

Kegiatan serupa dilaksanakan di Probolinggo, Bea Cukai Probolinggo melaksanakan sosialisasi kepada pengusaha Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Jumat 18 Februari 2022. Sosialisasi dilakukan guna meningkatkan pemahaman pengusaha PJT tentang ketentuan di bidang cukai. Diharapkan melalui sosialisasi ini pengusaha PJT dapat lebih waspada akan pengiriman barang-barang tertentu, terutama barang kena cukai.

(BACA JUGA:Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat pada Pengekspor Rokok Elektrik dan Perusahaan Pengolah Nikel)

Sementara itu, di Bandung, Bea Cukai Bandung menyelenggarakan bimbingan teknis kepada pengusaha rokok elektrik Bandung, Selasa 1 Maret 2022.  Bimbingan dilakukan secara hybrid atau campuran antara langsung dan daring. 

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengusaha rokok elektrik. Diharapkan para pengusaha rokok elektrik dimudahkan dalam membuat pencatatan, pembukuan, dan pelaporan terhadap produk yang dihasilkan.

"Semoga melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami peran Bea Cukai khususnya terkait ketentuan di bidang cukai. Selain itu, kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: