Hingga Februari 2022, Jasa Raharja Sumut telah Salurkan Santunan sebesar Rp 25,59 Miliar

Hingga Februari 2022, Jasa Raharja Sumut telah Salurkan Santunan sebesar Rp 25,59 Miliar

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Tamrin Silalahi-Humas Jasa Raharja-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hingga akhir bulan Februari 2022, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara telah menyerahkan Rp 25,59 miliar hak atas santunan Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yakni sebesar Rp24,37 miliar.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Tamrin Silalahi menyatakan bahwa kenaikan jumlah santunan ini disinyalir karena adanya peningkatan mobilitas masyarakat, sehingga arus lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masuk maupun keluar mengalami kenaikan. 

(BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Proaktif Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit)

Hal ini linier dengan kenaikan jumlah korban penerima santunan.

Tamrin Silalahi menambahkan, bahwa Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi, sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0. 

Sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)

(BACA JUGA:Jurus Badan Pangan Nasional Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan)

"Digitalisasi dan sinergi ini berdampak positif bagi pelayanan Jasa Raharja Sumut kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan hingga akhir bulan Februari Tahun 2022, rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu hanya 1,34 hari," ungkap Tamrin dalam keterangannya, Rabu . 9 Maret 2022

Digitalisasi sistem, kata Tamrin,  juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya perawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kwitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.

Sampai dengan periode Februari 2022, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara telah bekerjasama dengan 151 rumah sakit di seluruh wilayah Sumatera Utara, sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas PT Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp 20 juta.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Banten Gencar Lakukan Giat CRM dan DTD Beberapa PO Kendaraan Umum)

"Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara selalu berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: