Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Proaktif Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

Tingkatkan Pelayanan, Jasa Raharja Proaktif Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

Petugas Jasa Raharja Sumsel berikan jaminan perawatan terhadap korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit-Humas Jasa Raharja-

PALEMBANG, FIN.CO.ID - Sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu bentuk peningkatan pelayanan yakni dengan memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang dirawat di Rumah Sakit, sehingga korban dapat langsung mendapatkan perawatan tanpa terlebih dahulu pasien/korban mengeluarkan uang jaminan.  

Seperti halnya yang dilakukan oleh petugas Mobile Service Dito Agung. Begitu ia mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas dan korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Dito langsung bergerak cepat melakukan kunjungan guna  menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah yang dialami, sekaligus menyerahkan surat jaminan Jasa Raharja atas nama Aries Rachmansyah yang mengalami kecelakaan di Jl. Semeru Palembang beberapa waktu yang lalu.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Banten Gencar Lakukan Giat CRM dan DTD Beberapa PO Kendaraan Umum)

Saat ini Pelayanan Jasa Raharja  telah menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Managemen System)  Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil, sehingga mempermudah dan mempercepat pelayanan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan, Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap pengajuan santunan biaya perawatan bagi korban kecelakaan dengan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke Rumah Sakit.

"Selanjutnya Rumah Sakit yang akan mengajukan penggantian ke Jasa Raharja. Saat ini Jasa Raharja Sumatera Selatan telah bekerja sama dengan 66 rumah sakit di wilayah Sumatera Selatan," tuturnya, Rabu 9 Maret 2022. 

Diharapkan dengan penerbitan surat jaminan biaya perawatan ini, korban semakin cepat mendapatkan kepastian penjamin biaya perawatannya dan meringankan beban bagi korban dan keluarga dalam memperoleh haknya. 

(BACA JUGA:Salurkan Santunan Secara 'Jemput Bola', Jasa Raharja Sultra: Wujud Komitmen Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 Tahun 2017, untuk mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta rupiah. 

"Apabila batasan biaya perawatan tersebut telah maksimal dan pasien/korban masih membutuhkan perawatan serta memiliki BPJS, maka sisa biaya tersebut akan dialihkan ke BPJS sebagai penjamin lanjutan," pungkas Haris. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: