Kabar Baik Buat PNS, Tambahan Penghasilan Pegawai TPP ASN Dipastikan Sedang Diproses

Kabar Baik Buat PNS, Tambahan Penghasilan Pegawai TPP ASN Dipastikan Sedang Diproses

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, perkembangan mengenai persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) telah diproses. 

Kata Tito, tahapan dalam persetujuan TPP ASN diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Tito menjelaskan, proses persetujuan TPP ASN dilakukan dengan cermat dan hati-hati. 

(BACA JUGA:Jurnalis dan LSM Tangerang Gelar Unjuk Rasa Kecam Voice Note Kades Wanakerta yang Dinilai Lecehkan Profesi)

Hal ini karena menyangkut keuangan negara, sehingga perlu dilakukan verifikasi secara komprehensif. 

Upaya tersebut juga untuk menghindari potensi masalah hukum. 

"Ini menyangkut keuangan negara. Kalau menyangkut keuangan negara meskipun menyangkut hak dari para ASN-nya, tapi kan ini melibatkan kita bicara 4 juta ASN. Harus enggak boleh salah. Salah nanti di masalah hukum," ujar Tito, Rabu, 9 Maret 2022.

(BACA JUGA:Atas Kinerja Pelayanan Publik, Kemensos Raih Penghargaan dari Menteri PANRB)

Ia merinci, proses verifikasi dilakukan secara berlapis, mulai dari memeriksa laporan yang yang disampaikan daerah, termasuk salah satunya terkait kesesuaian jabatan dan nomenklatur dari ASN. 

Di lain sisi, hal ini juga didasarkan dari pertimbangan dari Kemenkeu. 

Tito mengatakan, pihaknya tidak berani mengeluarkan persetujuan sebelum proses verifikasi berjalan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan. 

Tito menegaskan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam melakukan verifikasi atas laporan dari Pemda. 

Dirinya meminta agar jajarannya membantu kelancaran proses persetujuan tersebut, juga menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas. 

Ia juga tak segan untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyalahi aturan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: