Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Kabupaten Belitung

Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Kepada Korban Kecelakaan di Kabupaten Belitung

Jasa Raharja cabang Babel serahkan santunan korban kecelakaan motor meninggal dunia atas nama Zaiyadi, yang meninggal dunia di RSUD Marsidi Judono Belitung -Humas Jasa Raharja-

BELITUNG, FIN.CO.ID - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di Jalan Raya Membalong, Dusun Mempiu, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada hari Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 16.30. Akibat kejadian tersebut seorang pengendara sepeda motor yang bernama Zaiyadi meninggal dunia di RSUD Marsidi Judono.

Menyikapi hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi. 

“Keluarga besar Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” kata Arny Irawati Tenriajeng dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Motor di Kabupaten Bangka)

Arny menambahkan setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Belitung dan RSUD Marsidi Judono untuk melakukan pendataan terhadap korban, selanjutnya petugas segera melakukan jemput bola ke rumah ahli waris untuk memverifikasi status ahli waris dan percepatan penyelesaian santunan Jasa Raharja.

“Setelah data yang diperlukan kami terima, santunan segera kami selesaikan, dan hari ini Selasa (8/3) kurang dari 24 Jam, santunan meninggal dunia korban atas nama Zaiyadi sudah kami serahkan kepada Istrinya yang bernama Yulita selaku ahli waris, melalui mekanisme transfer” kata Arny.

Arny mengatakan langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Ia mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. 

(BACA JUGA:Segera Dibuka, Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Kota Sawahlunto)

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017," tutur Arny. 

Lebih lanjut Arny menyampaikan sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh, tepat dan cepat.  

“Saya juga hendak mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dijalan, mengingat saat ini angka kecelakaan lalu lintas sedang meningkat, dan kecelakaan tidak bisa diprediksi dan dapat menimpa siapa saja,” kata Arny. 

(BACA JUGA:Jasa Raharja Aceh Bersinergi dengan 68 Rumah Sakit yang Tersebar di Seluruh Provinsi Aceh)

Arny juga menghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum jatuh tempo 

"Kami juga mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," pungkas Arny.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: