Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Motor di Kabupaten Bangka

Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Motor di Kabupaten Bangka

Jasa Raharja cabang Babel salurkan santunan bagi ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia di Kabupaten Bangka-Humas Jasa Raharja-

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan pengendara sepeda motor yang tertabrak pick up di jalan Raya Sungailiat – Belinyu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. 

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 06.47 WIB. Kecelakaan berawal dari sepeda motor yang berjalan melebar sehingga masuk jalur berlawanan dan bertabrakan dengan mobil pick up. 

Akibat kejadian tersebut pengendara sepeda motor yang bernama Fesayika meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit.

(BACA JUGA:Segera Dibuka, Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik Kota Sawahlunto)

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan setelah menerima informasi petugas Jasa Raharja segera melakukan pendataan dengan jemput bola ke rumah ahli waris korban guna memverifikasi status ahli waris. 

Arny mengatakan, langkah proaktif tersebut dalam rangka memberikan pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. 

Ia mengatakan korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017. 

(BACA JUGA:Jasa Raharja Aceh Bersinergi dengan 68 Rumah Sakit yang Tersebar di Seluruh Provinsi Aceh)

"Pada hari Senin 7 Maret 2022 santunan meninggal dunia sudah kami serahkan kepada ahli waris korban yakni kepada suami korban selaku ahli waris yang bernama Elvien Fernando," kata Arny dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022.  

Arny menambahkan, penyelesaian santunan Jasa Raharja yang cepat merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai manifestasi negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas.  

“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga korban," tambahnya. 

(BACA JUGA:Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Program Melalui RRI Batam)

Lebih lanjut Arny menyampaikan sistem pelayanaan Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri melalui sistem Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Perbankan, sehingga setelah data yang diperlukan lengkap, santunan segera diserahkan melalui mekanisme transfer untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat.  

“Saya ingin mengingatkan untuk jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor karena saat membayar pajak kendaraan bermotor kita juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang nanti nya dana tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk dana santunan kepada korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," kata Arny. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: