Jasa Raharja Aceh Bersinergi dengan 68 Rumah Sakit yang Tersebar di Seluruh Provinsi Aceh

Jasa Raharja Aceh Bersinergi dengan 68 Rumah Sakit yang Tersebar di Seluruh Provinsi Aceh

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S. Wijaya-Humas Jasa Raharja-

BANDA ACEH, FIN.CO.ID –  Guna meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Aceh telah melakukan kerjasama dan sinergi dengan 68 Rumah sakit yang ada di wilayah Provinsi Aceh sesuai komitmen dan kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). 

Kerjasama ini bertujuan agar masyarakat dapat segera tertangani apabila mengalami kecelakaan sehingga diharapkan tingkat fatalitas dapat ditekan.

PT Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang Undang No.33 Tahun 1964 dan Undang Undang No. 34 Tahun 1964.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Program Melalui RRI Batam)

“Sampai saat ini Jasa Raharja Cabang Aceh telah menjalin kerja sama dengan 68 rumah sakit yang ada di Provinsi Aceh. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja Cabang Aceh untuk memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tanggap terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun angkutan umum.” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S. Wijaya, Selasa 8 Maret 2022. 

Regy menambahkan bahwa sistem Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan beberapa Lembaga, Institusi, dan Badan Pemerintah, antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri), serta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). 

Kerja sama yang terjalin bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat kecelakaan. Biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja sebagai penjamin pertama hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.

(BACA JUGA:Jemput Bola, Petugas Jasa Raharja Jambi Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan)

Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017 dijelaskan korban meninggal dunia dan cacat tetap akan menerima santunan maksimal Rp50 juta. 

Bagi Korban yang harus dirawat akan menerima santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter dengan nilai maksimal Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulan Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: