Terkini

Pilihan


Diperiksa Bareskrim, Doni Salmanan Pasrahkan Kasusnya Ditangani Polri: Saya Percayakan kepada Polisi

Diperiksa Bareskrim, Doni Salmanan Pasrahkan Kasusnya Ditangani Polri: Saya Percayakan kepada Polisi

Bareskrim Polri mengimbau sejumlah pihak yang menerima dana dari Doni Salmanan untuk melapor.--Instagram/@donisalmanan.official

JAKARTA, FIN.CO.ID - Influencer Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. 

Afiliator trading binary option​​​​​​​ itu bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata Doni kala tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2022.

(BACA JUGA:Nah Lho, Bareskrim Tingkatkan Perkara Doni Salmanan ke Penyidikan, Diduga Jadi Afiliator Binomo)

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi. Pengembangan terkait hasil penyidikan Doni tersebut akan disampaikan melalui Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

"Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Sebelumnya, Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

(BACA JUGA:Usai Indra Kenz, Polisi Bidik Afiliator Binomo Lainnya, Mulai Gerak Usut Laporan terhadap Doni Salmanan)

Penyidik telah meningkatkan status perkara pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.

Sebanyak 12 saksi yang terdiri dari tujuh korban, tiga ahli, dan dua dari perusahaan payment gateway telah diperiksa.

Doni diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(BACA JUGA:Tak Hanya Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ikut Dipolisikan Terkait Binomo? Begini Kata Polisi)

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: