Entertainment

Tak Hanya Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ikut Dipolisikan Terkait Binomo? Begini Kata Polisi

fin.co.id - 02/03/2022, 17:40 WIB

Bareskrim Polri mengimbau sejumlah pihak yang menerima dana dari Doni Salmanan untuk melapor.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Crazy rich Bandung, Doni Salmanan kabarnya telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Doni dipolisikan, diduga ikut terseret kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 2 Maret 2022.

(BACA JUGA: Dipasang Foto Presiden Ukraina, Instagram Atta Halilintar Diretas)

Lanjut Wisnu, Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

(BACA JUGA: Wow! Wajah Fuji Adik Bibi Andriansyah Terpampang di Billboard Paris, Warganet: Si Dodot Makin Meronta-ronta)

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Bareskrim Polri kemudian melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 26 Februari 2022.

(BACA JUGA: Wow! Dinar Candy Pakai Hijab Lantunkan Ayat Alquran, Suaranya Bikin Warganet Bengong: Kalau Gini Kan Adem)

Ramadhan menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra Kenz. Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Admin
Penulis
-->