Nah Lho, Bareskrim Tingkatkan Perkara Doni Salmanan ke Penyidikan, Diduga Jadi Afiliator Binomo

Nah Lho, Bareskrim Tingkatkan Perkara Doni Salmanan ke Penyidikan, Diduga Jadi Afiliator Binomo

Bareskrim Polri mengimbau sejumlah pihak yang menerima dana dari Doni Salmanan untuk melapor.--Instagram/@donisalmanan.official

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dittipidsiber Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara pengusaha Doni Salmanan (DS) ke penyidikan. Doni diduga menjadi salah satu afiliator aplikasi Binomo.

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.

Sebelum memulai gelar perkara, kata Gatot, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi.

(BACA JUGA:Usai Indra Kenz, Polisi Bidik Afiliator Binomo Lainnya, Mulai Gerak Usut Laporan terhadap Doni Salmanan)

"Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli; untuk saksi adalah saksi pelapor," tambahnya.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Laporan itu dilayangkan terhadap Doni Salmanan.

Doni Salmanan diduga menjadi salah satu afiliator Binomo bersama Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Bareskrim. 

(BACA JUGA:Tak Hanya Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ikut Dipolisikan Terkait Binomo? Begini Kata Polisi)

Doni dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: