Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Langsung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Semarang

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Langsung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Semarang

Jasa Raharja Semarang memberikan santunan kepada korban kecelakaan meninggal dunia di Semarang. Santunan diberikan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban kecelakaan-Humas Jasa Raharja-

SEMARANG, FIN.CO.ID – Kurang dari 24 jam setelah Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Semarang menyerahkan dana santunan kepada ahli waris korban. 

Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 7 Maret 2022, sekira pukul 13.24 wib dengan TKP Jalan Walisongo Depan jalan Tambak Aji Kota Semarang. 

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 korban meninggal dunia, yaitu seorang pejalan kaki (Pak Ogah) atas nama Amin Sarwono (Lk) usia 55 tahun dengan alamat Kp. Sendangsari RT/RW 04/11 Kel. Tambak Aji Kec. Ngaliyan Kota Semarang.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Perawatan Korban Kecelakaan di Tonggolobibi Donggala)

Kronologis kejadian:

Kecelakaan bermula ketika kendaraan bermotor (KBM) Hino Bus dengan nomor polisi H-1824-NY melaju dari arah selatan (Tambakaji) kearah utara (Jalan Walisongo), sesampainya di TKP jalan turunan diduga supir kurang waspada pada pandangan didepannya dan tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga kendaraan yang tidak dapat dikendalikan tersebut menabrak seorang pejalan kaki (Pak Ogah) yang berdiri dijalan setelah selesai menyeberangkan kendaraan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Jahja Joel Lami, melalui Kepala Perwakilan Semarang, Raden Soeko Agung Prasetyo menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.

"Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan menyerahkan dana santunan kepada Ahli Waris Sah Korban yaitu diberikan kepada Istri Korban an Muhlisotun yang beralamatkan di Sendangsari RT/RW 04/11 Tambakaji Ngaliyan Semarang. Korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta," ujar Jahja dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Korban Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Dapat Santunan Jasa Raharja)

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: