Jasa Raharja 'Jemput Bola' Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pekanbaru

Jasa Raharja 'Jemput Bola' Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pekanbaru

Ilustrasi/Jasa Raharja-Istimewa-

PEKANBARU, FIN.CO.ID - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan di Pekanbaru. Proses dilakukan sangat cepat, sehingga dalam waktu 12 jam pasca kecelakaan santunan sudah bisa diberikan kepada ahli waris korban. 

Kepala Cabang PT Jasa Raharja,   M. Iqbal Hasanuddin  menyampaikan, korban meninggal dunia dan luka-luka akibat kecelakaan di Jalan Pekanbaru-Talukkuantan KM 29 menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan tabrakan 2 atau lebih kendaraan bermotor lalu lintas," ungkap Iqbal dalam keterangannya, Selasa 8 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Langsung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Semarang)

Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan pada saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor di Kantor Samsat” jelas Iqbal “3 korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Iqbal.

“Pelayanan Jasa Raharja menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat," papar Iqbal.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara. Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

(BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Perawatan Korban Kecelakaan di Tonggolobibi Donggala)

“Kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan kendaraan bermotor selalu memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi sehat dan prima dalam mengendarai, selalu mematuhi aturan lalu lintas serta menaati jadwal pembayaran Pajak kendaraan Bermotor’’ tambah M. Iqbal Hasanuddin  

Sebagai informasi saja, kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Raya Pekanbaru-Talukkuantan KM 29  (7/3) Sekira Pukul 09.30 Pagi hari.  

Mobil Daihatsu Xenia BM 1553 ZH  mengalami kecelakaan menabrak sepeda motor yang berada di depannya, yang datang dari arah berlawanan dan mengakibatkan pengendara sepeda motor dan pembonceng meninggal dunia.

(BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Korban Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Dapat Santunan Jasa Raharja)

Selain itu, seorang penumpang mobil Xenia juga meninggal dunia, sementara supir dari KBM Daihatsu Xenia mengalami luka di bagian kepala dan tangan kanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: