Jasa Raharja Bandung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam

Jasa Raharja Bandung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Kurang dari 24 Jam

Jasa Raharja Bandung jemput bola menyerahkan santunan bagi korban meninggal dunia kecelakaan di Bandung-Humas Jasa Raharja-

BANDUNG, FIN.CO.ID - Pada Senin Pagi tanggal 7 Maret 2022 Sekitar Pukul 05.20 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat dengan seorang penyebrang jalan.

Akibat dari kecelakaan tersebut, penyebrang jalan bernama Tata, warga Cigadung Kota Bandung meninggal dunia di Rumah Sakit.

Petugas dari PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung berkoordinasi dengan Rekan dari Polrestabes Bandung untuk meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. 

(BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Langsung Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Semarang)

Langkah proaktif tersebut merupakan upaya untuk melakukan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat.

Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. 

"Saat ini santunan untuk ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut telah dituntaskan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," demikian pernyataan dari perwakilan Jasa Raharja Bandung dalam keterangan tertulisnya, Selasa 8 Maret 2022.  

(BACA JUGA:Jasa Raharja Jamin Perawatan Korban Kecelakaan di Tonggolobibi Donggala)

Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time.

Agar lebih mudah dalam memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memiliki aplikasi JRku yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Sehingga korban atau masyarakat dapat lebih mudah lagi untuk melakukan pengajuan santunan secara online.

"Dan Kami selalu menghimbau berhati-hatilah dalam berkendara dan jangan lupa untuk selalu menaati peraturan lalu lintas." tulis siaran pers tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: