Alhamdulillah, Seluruh Korban Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Dapat Santunan Jasa Raharja

Alhamdulillah, Seluruh Korban Kecelakaan Truk Tronton di Balikpapan Dapat Santunan Jasa Raharja

Bayi di Dalam Mobil Selamat dari Kecelakaan Tragis Balikpapan, Nyawa Kedua Orang Tuanya Tak Tertolong--Twitter/@inirzrvx

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seluruh korban kecelakaan akibat truk tronton di perempatan Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur akan mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero). 

Tak hanya korban meninggal saja, korban luka-luka juga akan mendapatkan santunan. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat, 21 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Balikpapan)

"Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujar Rivan.

Ia juga menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan kepada rumah sakit yang merawat para korban kecelakaan tersebut agar bisa dirawat dengan baik. 

"Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik," sambung Rivan.

(BACA JUGA:Cara Mengatasi Rem Blong Agar Kecelakaan Maut Seperti di Balikpapan Bisa Dihindari)

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, warga yang meninggal dunia akibat kecelakaan itu sebanyak empat orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. 

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

(BACA JUGA:Lagi Berboncengan, Dua Warga Cilegon Banten Jadi Korban Kecelakaan Maut Balikpapan)

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: