Soal Usul Tunda Pemilu, Pakar; Mereka Intelektual Kelas Kambing!

Soal Usul Tunda Pemilu, Pakar; Mereka Intelektual Kelas Kambing!

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti memberikan pendapatnya terkait wacana penundaan pemilu 2024 yang diusulkan oleh para elit partai politik dan kalangan Menteri. 

Bivitri Susanti menyebut, para aktor yang mewacanakan penundaan pemilu  adalah intelektual kelas kambing.

"Cukup banyak intelektual saya bilangnya intelektual tukang, tapi sebenarnya ada kata yang lebih kasar lagi ya, intelektual kelas kambing,” ujar Bivitri Susanti saat hadiri acara diskusi virtual Kedai Kopi, dikutip Selasa 8 Maret 2022.

(BACA JUGA:Denny Siregar Tolak Tunda Pemilu, Tapi Dukung Jabatan Presiden 10 Tahun: Biar Makin Sakit Hati)

Dia menilai, wacana yang dikemukakan  oleh pemimpin partai itu merupakan bentuk penghianatan konstitusi. 

"Saya kira saya pakai kata yang lebih keras, pengkhianatan sebenarnya,” kata Bivitri. 

Bivitri menekankan, konstitusi bukan sekadar teks dan politik bukan sekadar matematika. Sebab, kalau hanya ingin mengubah konstitusi, menurut Bivitri mudah.

(BACA JUGA:Jika Benar Tidak Terlibat, Jokowi Harus Berani Pecat Menteri yang Terkait Wacana Tunda Pemilu 2024)

“Mengapa dulu kita enggak dorong di perubahan konstitusi untuk dibuat layer berikutnya seperti referendum, atau seperti di tempat-tempat lainnya ada, biasanya enggak semudah yang diatur dalam Pasal 37 UUD (syarat amandemen) kita,” urai Bivitri.

(BACA JUGA:Ngotot Tunda Pemilu, Cak Imin: Kalau Partai Kompak, Pasti Jokowi Setuju)

“Pasal 37 UUD 1945 yang sekarang itu hanya mengatur sepertiga saja dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR/DPD, jadi 575 ditambah 136, itu sudah bisa mengagendakan perubahan konstitusi,” tambah Bivitri. 

Dia mengatakan, munculnya gagasan pembatasan masa jabatan presiden lahir dari para tokoh bangsa yang berguru ke negeri barat. 

Dalam aturan itu, penguasa harus dibatasi melalui hukum aturan mainnya yang disepakati bersama.

Dalam perspektif negara hukum, pembatasan kekuasaan itu dinamakan konstitusionalisme. Para pendiri sudah jauh-jauh hari menuliskan lantang dalam penjelasa Undang Undang Dasar 1945.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: