Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Bea Cukai Sinergi dengan Badan POM

Cegah Peredaran Obat dan Makanan Ilegal, Bea Cukai Sinergi dengan Badan POM

Penandatanganan MOU antara Bea Cukai dengan Badan POM-Humas Bea Cukai-

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tindak lanjut atas keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) tentang pedoman koordinasi pengawasan pemasukan obat dan makanan melalui mekanisme jalur khusus Special Access Scheme (SAS), melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang, Bea Cukai melakukan berbagai langkah koordinasi dengan Badan POM di beberapa daerah.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa SAS merupakan mekanisme jalur khusus yang memungkinkan obat atau bahan obat yang tidak atau belum memiliki izin edar, namun sangat diperlukan dalam kondisi tertentu untuk masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman atau pengangkutan, atau barang bawaan penumpang.

"Ingat, pengiriman obat  atau bahan obat ini tidak untuk diperjualbelikan dan dalam jumlah terbatas, sesuai dengan kebutuhan,” ujar Hatta di Jakarta, Senin 7 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Gelar Ekspor Perdana, Bea Cukai Dampingi Pengusaha Ekspor Hingga Jepang dan India)

Bea Cukai Pangkalpinang menerima kunjungan dari Badan POM Pangkalpinang, pada 22 Februari 2022 lalu. Dalam kunjungan tersebut dibahas terkait pengawasan pemasukan obat melalui mekanisme jalur SAS untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang. 

"Tujuannya untuk menjamin keamanan mutu obat dan makanan yang beredar di masyarakat, terutama di wilayah Pulau Bangka," tuturnya. 

Serupa, pada Kamis 17 Februari 2022, dalam upaya memperkuat koordinasi dalam pengawasan obat dan makanan, Bea Cukai Tarakan turut hadir dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan POM dengan Pemerintah Kota Tarakan sekaligus kegiatan KIE Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Tarakan.

(BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Miliaran Rupiah Rokok dan Miras Ilegal di Tiga Wilayah Ini)

“Kota Tarakan memiliki lokasi yang tidak jauh dari perbatasan Malaysia, sehingga perdagangan produk obat dan makanan olahan tanpa izin edar cukup marak di sana, sehingga pengawasannya perlu diperkuat dengan melibatkan seluruh lintas sektor yang ada. Kami juga menegaskan kembali terkait mekanisme pengawasan perdagangan lintas batas,” ujar Hatta.

Selain itu pada Januari lalu, dalam rangka ekstensifikasi cukai Bea Cukai Kediri melakukan kunjungan ke Badan POM di Kabupaten Kediri. Tujuannya untuk melakukan koordinasi terkait data perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman dalam kemasan di wilayah Kediri dan sekitarnya khususnya untuk minuman yang mengandung gula.

“Inventarisasi data perusahaan minuman dalam kemasan dilakukan ke Loka POM di Kabupaten Kediri, mengingat wilayah pengawasannya yang meliputi Kota Kediri, kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung serta Kabupaten Trenggalek. Ini adalah upaya untuk mendorong ekstensifikasi cukai yang tengah dijalankan oleh Bea Cukai, sehingga ke depannya obyek serta penerimaan dari sektor cukai dapat lebih dimaksimalkan lagi,” pungkas Hatta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: