Diajak Main ke Pemakaman lalu Celana Korban Diturunkan, Dua Anak Laki-laki Jadi Korban Pencabulan

Diajak Main ke Pemakaman lalu Celana Korban Diturunkan, Dua Anak Laki-laki Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi - Diduga telah menyodomi bocah laki-laki berusia 5 tahun, kakek 66 tahun nyaris diamuk warga.--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini peristiwa terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bacang, Pasar Minggu.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang pria berinisial S (43) diduga telah mencabuli dua anak laki-laki yang berusia 7 tahun dan 8 tahun.

"Polisi mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

(BACA JUGA:Hayo Mau Ngapain! Tukang Ojek Ketahuan Bawa Bocah SDLB Mojok ke Pondok Kosong, Mau Lancarkan Aksi Pencabulan?)

Menurut Zulpan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 16 Agustus 2021 pukul 09.30 WIB.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah mengajak korban bermain ke TPU Bacang dan saat itulah tersangka melakukan aksi bejatnya.

"Cara mengajak bermain korban, langsung tarik tangan korban, diajak ke pemakaman. Menurunkan celana korban, kemudian dilakukan dengan melakukan perbuatan pencabulan," ujarnya.

(BACA JUGA:Tegas, Polisi Aceh Tembak Pencabulan Balita)

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orangnya yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Zulpan menjelaskan, tersangka S baru berhasil diringkus beberapa waktu lalu karena yang bersangkutan selalu berpindah-pindah tempat selama pelariannya.

"Setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat ke beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Sukabumi dan sekitarnya," kata Zulpan.

(BACA JUGA:Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri)

Adapun barang bukti yang menjadi dasar penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap S di antaranya pakaian korban, hasil pemerikaan psikologi korban, dan hasil visum.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya kaus korban, hasil psikologi dari unit TP2TP2A, dan hasil visum, kita jadikan barang bukti," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: