Sah, Azis Samual Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama

Sah, Azis Samual Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama

Kondisi Ketua Umum KNPI Haris Pratama usai pengeroyokan-ist-Twitter @Furqanjurdi1

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polisi akhirnya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual menjadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Partai Golkar ini sebagai tersangka setelah melakuan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. 

"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dilaporkan GP Ansor, Polisi Segera Panggil Eks Menpora Roy Suryo Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik!)

Zulpan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.

"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.

(BACA JUGA:Habib Baagil: Saya Minta Maaf, Bukan Islam yang Salah, tapi Kami yang Tak Bisa Cerminkan Akhlak Rasulullah)

Dikutip dari Antara, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. 

Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. 

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.

Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: