Terkini

Pilihan


Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta PT Hutama Karya (Persero) Tbk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar atas pembangunan kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 2011.

Penagihan dilakukan kala tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK (Hutama Karya), dan tata cara, serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Maret 2022.

(BACA JUGA:KPK Panggil Dirut Hutama Karya, Jadi Saksi Kasus Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir)

KPK pun mengapresiasi kehadirian jajaran direksi PT Hutama Karya dalam pemeriksaan kemarin. Ali pun mengimbau kepada pihak lain agar turut mengembalikan uang terkait korupsi kepada negara melalui KPK.

"Sebagai wujud upaya optimalisasi asset recovery dan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi," ujar Ali.

Kasus ini menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom. Dia divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus ini. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

 (BACA JUGA:Gagahi ART Usia 13 Tahun Berkali-kali, Kapolda Sulsel Pecat AKBP M dari Jabatannya)

Hakim menilai Dudy terbukti menerima suap Rp4,2 miliar dalam proyek pembangunan kampus IPDN Sumatra Barat. Ia bersama bekas General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, dinilai menyebabkan negara merugi Rp34 miliar.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,2 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta Dudy disita untuk dilelang. Jika harta tidak cukup, ia akan dipidana penjara satu tahun.

Dudy dinilai turut serta mengatur pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan, dan pembayaran proyek itu. Dia dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(BACA JUGA:Heboh Setnov Ribut dengan Nurhadi di Lapas Sukamiskin, Ditjenpas Beberkan Faktanya)

Selain itu, dua mantan pejabat Hutama Karya telah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau tahun 2011. 

Keduanya yakni mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dihukum lima tahun pidana penjara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: