KPK Panggil Dirut Hutama Karya, Jadi Saksi Kasus Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir

KPK Panggil Dirut Hutama Karya, Jadi Saksi Kasus Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto, Selasa, 1 Maret 2022.

Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dudy Jocom, mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri.

"Yang bersangkutan (Budi Harto) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 1 Maret 2022.

(BACA JUGA:Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi)

Tak hanya Budi Harto, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Seperti Budi Harto, Hilda Savitri juga bakal diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas Dudy Jocom. 

Diketahui, KPK menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang digarap PT Hutama Karya. 

Kasus ini juga turut menjerat mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Keduanya telah divonis bersalah dan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum 4 tahun pidana penjara. 

(BACA JUGA:Gamawan Fauzi Digarap KPK Terkait Dugaan Korupsi IPDN)

Selain proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: