Nasional

Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

KPK meminta PT Hutama Karya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp40,8 miliar atas pembangunan kampus IPDN Tahap II di Rokan Hilir pada 2011.

Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara
Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA:Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama)

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Berita Terkait