Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

fin.co.id - 02/03/2022, 12:58 WIB

Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA: Politikus Golkar Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama)

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Admin
Penulis