IUP PT BEP Tak Dicabut, LAKI Ngadu Ke Jokowi

IUP PT BEP Tak Dicabut, LAKI Ngadu Ke Jokowi

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara. Namun, dari 2.078 IUP yang dicabut tidak tertera Nama PT BEP yang beberapa waktu sebelumnya dilaporkan ke Dirjen Minerba oleh Laskar Anti Korupsi (LAKI) Provinsi Kalimantan Timur. Pemilik PT BEP diduga telah menyalahgunakan perizinan kedua IUP OP sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp1 triliun dan pembobolan lembaga perbankan sebesar Rp1,5 triliun. Ketua LAKI Rohman Wahyudi merasa heran , pasalnya dibanding ribuan perusahaan yang IUP dicabut, penyimpangan PT BEP jauh lebih berat dan fatal. Karena itu, LAKI kecewa dan akhirnya memilih langkah untuk mengadu kepada Jokowi dan meminta IUP PT BEP dicabut karena bermasalah. “Alih-alih IUP-nya dicabut, oleh Dirjen Minerba malah diberi persetujuan RKAB Tahun 2022, padahal pemegang saham 95 persen PT BEP seorang terpidana dan masih mendekam di tahanan menjalani hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara. Sedangkan pelaksana perseroannya sehari-hari sekarang dijabat oleh Erwin Rahardjo, Direktur “gadungan” yang tengah tersangkut tiga kasus dugaan pidana dan diduga menjadi aktor intelektual mafia pailit PT BEP,” katanya dalam siaran persny, Senin (10/1). Dia menduga ada oknum-oknum di dalam lingkungan Ditjen Minerba diduga bermufakat jahat dengan kelompok mafia pailit untuk mempertahankan IUP OP PT BEP, dengan beralibi pailit. “Kami berharap Presiden Joko Widodo dapat memerintahkan Irjen Kementerian ESDM bersama-sama unsur Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan secara intensif dan mendalam para oknum pejabat di lingkungan jajaran Ditjen Minerba yang terlibat melindungi dan menutupi kejahatan perusahaan tambang bermasalah, sekaligus menjadikan hasil pemeriksaan sebagai momentum untuk dilakukannya reformasi dan pembenahan secara struktural di lingkungan Dirjen Minerba, guna tercapainya optimalisasi sasaran yang hendak dicapai oleh pemerintah," jelasnya. Dia menegaskan tindakan melindungi perusahaan tambang bermasalah selain bentuk penghianatan terhadap negara juga merupakan bentuk penipuan terhadap Jokowi yang telah dengan amat susah payah memperbaiki pemerintahan. "Kami juga memiliki 2 temuan lain, termasuk yang merugikan negara sebesar Rp120 miliar akibat perbuatan melawan hukum oknum pejabat Ditjen Minerba yang meloloskan penjualan dan pengapalan ilegal. LSM LAKI siap membuktikan dan membantu Presiden Jokowi dengan memberikan datanya," tegasnya. Diketahui, LAKI meminta Kementerian ESDM mencabut IUP OP PT BEP. Terdapat lima alasan hukum yang dijadikan pertimbangan pencabutan IUP OP PT BEP. Di antaranya pengangkatan ER yang diduga bermasalah. Menanggapi permintaan itu, Direktur PT BEP Erwin Rahardjo mengatakan, proses pailit perusahaannya sudah sesuai dengan prosedur dan koridor hukum yang berlaku, dengan melewati tahapan sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga jika dikatakan adanya sumpah atau keterangan palsu, maka kami rasa hal tersebut hanya upaya pihak lain yang tidak puas dengan keputusan pengadilan tersebut, namun tidak mau mengikuti mekanisme yang berlaku," katanya. Selain itu, proses pengangkatan ER sebagai Direktur telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme UU No. 40 tahun 2007. (lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: