BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR: Bisa Jadi yang Jual Tanah Sedang Kesulitan Keuangan

BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, DPR: Bisa Jadi yang Jual Tanah Sedang Kesulitan Keuangan

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Instruksi Presiden (Inpres) yang mensyaratkan jual-beli tanah harus melampirkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dinilai menyulitkan masyarakat. 

Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar mengatakan, antara jual-beli tanah dan persoalan BPJS kesehatan adalah dua hal yang berbeda. 

Sehingga, bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya adalah orang yang sedang kesulitan secara keuangan.

(BACA JUGA:Wacana Tunda Pemilu, AHY: Kok Ringan-ringan Saja Tabrak Konstitusi)

“Menurut saya (masyarakat) jangan dipaksa-paksa, di antara mereka ini ada yang tidak mampu ya kan," terangnya, dikutip laman resmi DPR, Minggu, 27 Februari 2022. 

"Seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah untuk masuk di APBN untuk (mendapatkan subsidi sebagai) masyarakat yang tidak mampu,” sambungnya. 

Aturan tersebut, harusnya tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan. 

(BACA JUGA:Kemenlu: WNI di Ukraina Bakal Dievakuasi ke Polandia dan Rumania)

Meskipun demikian, ia meyakini pada dasarnya seluruh masyarakat membutuhkan BPJS Kesehatan, baik yang mampu atau belum mampu membayar iuran tersebut. 

“Nah ini marilah kita kerjakan cara yang arif dan bijaksana, Insyaallah dia akan tahu sendiri akan pentingnya BPJS Kesehatan ini,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.

Selain aturan terkait jual-beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya juga mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Adapun permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli tanah dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: