Kongres Pemuda Indonesia Sebut Laporan GP Ansor Terhadap Roy Suryo Tidak Punya Legal Standing

Kongres Pemuda Indonesia Sebut Laporan GP Ansor Terhadap Roy Suryo Tidak Punya Legal Standing

Laporan Roy Suryo soal Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing ditolak Bareskrim Mabes Polri--Twitter/ @KRMTRoySuryo2

JAKARTA, FIN.CO.ID- Kongres pemuda indonesia menilai, laporan yang dilayangkan Gerakan Pemuda (GP) Ansor terhadap pakar telematika Roy Suryo, tidak memiliki dasar hukum. 

"Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat Premature," ujar Presiden Kongres Pemuda Indonesia Pitra Romadoni lewat keterangan tertulis, Sabtu 26 Februari 2022.

Adapun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi adalah cuitan Roy Suryo di Twitter.

(BACA JUGA:Nah Loh! LBH GP Ansor Laporkan Roy Suryo ke Polisi Buntut dari Sikapnya Kepada Menag Yaqut )

Menurut Romadoni, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri. Harusnya korban yang membuat laporan.

Romadoni yang juga merupakan kuasa hukum Roy, mengatakan kliennya tidak menyebarkan ujaran kebencian seperti yang dituduhkan. 

"Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku)," katanya. 

(BACA JUGA:Laporannya Ditolak Polda Metro, Kini Roy Suryo yang Akan Dipolisikan LBH Ansor )

Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

Menurut Romadoni, tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. 

Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjunjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video ucapan Menag. 

(BACA JUGA:Wacana Pilpres 2024 Ditunda, Yusril: Bisa Timbul Konflik Politik yang Meluas)

"Bahwa juga twitt RS tanggal 23 Feb 2022, yang diduga dijadikan bukti oleh Pelapor adalah sifatnya mempertanyakan terkait maraknya pemberitaan mengenai YCQ yang diawali dengan kata apakah Dan diakhiri tanda tanya (?). 

"Jadi, terhadap hal tersebut semestinya pelapor cermat dalam menganalisis tuduhan alat bukti karena bukti LP-nya sudah terbit" ungkapnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: