Terkini

Pilihan


Komnas HAM Soal Insiden Desa Wadas: Ada Penangkapan Warga Disertai Kekerasan

Komnas HAM Soal Insiden Desa Wadas: Ada Penangkapan Warga Disertai Kekerasan

Komnas HAM meminta pemerintah dan aparat keamanan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menyelesaikan polemik di Desa Wadas.--Twitter/@Wadas_Melawan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan terdapat peristiwa penangkapan dan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap warga Desa Wadas penolak pembangunan tambang andesit pada Selasa, 8 Februari 2022 lalu.

Kesimpulan itu didapat usai Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa di Desa Wadas pada 11 hingga 14 Februari 2022.

"Adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis, 24 Februari 2022.

(BACA JUGA:Besek Wadas)

Anam mengatakan, pihaknya juga menyimpulkan adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan alias excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah pada peristiwa di Desa Wadas.

"Yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," ucapnya.

Ia menambahkan, dalam peristiwa di Desa Wadas, Komnas HAM pun menyimpulkan adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum saat penangkapan. Serta jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan berlebihan aparat kepolisian

(BACA JUGA:Polda Jateng Gelar Pengobatan Gratis di Desa Wadas, Polisi: Rata-rata Pegal-pegal dan Gatal)

"Masih terdapat pengabaian/tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh kepolisian," jelas Anam.

Selain itu, Anam membeberkan kesimpulan mengenai dampak peristiwa di Desa Wadas. Masyarakat, kata dia, mengalami luka fisik dan trauma, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihakpaling rentan.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan kehadiran jajaran Polda Jateng adalah sebagai pendamping, fasilitator, serta dinamikator dalam kegiatan pengukuran lahan yang warga Desa Wadas telah menerima maupun yang belum menerima dilakukannya pengukuran.

(BACA JUGA:Empat Temuan Awal Komnas HAM Soal Insiden Desa Wadas: Kekerasan Aparat hingga Trauma Warga)

"Berjalannya waktu dalam kegiatan timbul suatu kontak antara 346 masyarakat yang telah menerima dengan 36 masyarakat yang belum menerima. Jadi kami melakukan action dengan melindungi hak warga yang ingin agar tanahnya segera diukur agar tidak terjadi kontak gesekan," jelas Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Dalam prosesnya kemudian diamankan sebanyak 65 orang yang dianggap sebagai provokator guna melindungi mereka dari kejaran kelompok yang pro. Dipastikan oleh Kapolda bahwa mereka yang saat ini diamankan di Mapolres Purworejo akan dilepas untuk berkumpul kembali ke masyarakat hari ini. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: