Menaker Janji Bakal Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Soal Pencairan JHT

 Menaker Janji Bakal Revisi Permenaker 2 Tahun 2022 Soal Pencairan JHT

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan merevisi Permenakaer Nomor 2 Tahun 2022 soal aturan pencairan JHT usia 56 tahun. 

Hal tersebut disampaikan Ida saat menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Ida mengemukakan bahwa pihaknya akan merevisi Permenaker 2/2022. 

(BACA JUGA:Dengan Desain Mirip Kuda Lumping, Ahmad Sahroni: Sirkuit Formula E Dikerjakan 54 Hari)

Menurut Ida, revisi ini tentunya memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja/buruh. 

"Permenaker akan saya revisi, sepenuhnya saya mengerti apa yang menjadi aspirasi, apa yang menjadi masukan dari temen-temen semua," ujar Ida. 

Dalam beberapa waktu ke depan, Kemnaker akan intensif melakukan berbagai dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyerap berbagai aspirasi yang akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan Permenaker 2/2022. 

(BACA JUGA:Polemik Ceramah Wayang Ustaz Khalid, Wamenag: Perdebatan Halal-Haram Sering Terjadi di Kalangan Ulama )

"Kami mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh dan juga pengusaha," ujar Ida. 

Simultan juga akan dilakukan bersama dengan mendengarkan masukan dari pakar-pakar, baik pakar hukum, pakar sosiologi, dan lain-lain. 

"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional, jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," ucapnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos, mengapresiasi Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: