Selain menerima suap senilai Rp45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar.
Gratifikasi diterima Nurhadi selama tiga tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh lima orang dari perkara berbeda.
Jika ditotal, suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp83.013.955.000.
Dalam penyelidikan kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK sudah meminta keterangan dari lima orang saksi pada 17 Juni 2020 lalu, yakni Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016 Roy TahuwidjajaTahuwidjaja.
Dua pihak swasta bernama Mahendra Dito Sampurno dan Moh Suli, serta manajer Hotel Subreeze bernama Bona Sakti Nasution, dan seorang karyawan Hotel Sunbreeze Dita Yusuf Pambudi.