Prof Henri Subiakto Bilang Ustaz Khalid Tidak Bisa Dipolisikan: Itu Bukan Delik

Prof Henri Subiakto Bilang Ustaz Khalid Tidak Bisa Dipolisikan: Itu Bukan Delik

Henri Subiakto bermain wayang-Twitter (@Henrysubiakto) -

JAKARTA, FIN.CO.ID- Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Prof Henri Subiakto ikut angkat bicara menanggapi Ustaz Khalid Basalamah soal Wayang dalam Islam. 

Henri menilai, Khalid tidak paham dengan budaya dan seni Wayang. Sehingga dia dengan muda mengeluarkan kalimat kebencian kepada Wayang. 

"Ustad Khalid Basalamah memang tidak paham wayang kulit. Sepertinya belum pelajari sejarah, makna, filosofi, kegunaan dan upaya para wali saat visualkan wayang" kata Henri, dilansir Rabu 23 Februari 2022.

(BACA JUGA:Henri Subiakto Semprot Ustad Khalid: Ajaranmu Buat Agamaku Jadi Kaku, Piye Toh Lid? )

Meski begitu, Guru Besar Universitas Airlangga ini berujar, Ustaz Khalid tidak bisa dipidanakan hanya karena menyinggung Wayang. Sebab apa yang disampaikan Khalid itu adalah tafsir keagamaan. 

"Walau ucapan Basalamah jadi masalah, dia tidak bisa dipidana. Itu bukan delik. Hanya jawab pertanyaan sesuai tafsir keagamaannya," ujar Pro Henri. 

Lebih lanjut Prof Henri menilai, pentas Wayang yang digelar oleh Gus Miftah adalah hal yang wajar. 

(BACA JUGA:Politikus PDIP Tanggapi Ceramah Ustaz Khalid Soal Wayang: Ini Murni Sikap atau Ekspresi...)

Sebab, Wayang itu punya banyak fungsi. Bisa sebagai hiburan, juga bisa sebagai sarana menyalurkan amarah. 

"Wayang itu media yg punya banyak fungsi. Dari hiburan hingga saluran perasaan. Adegan perang di pentas Wayang bisa jadi lelucon sekaligus katarsis," katanya. 

"Rasa marah bisa disalurkan di pertunjukkan wayang, jauh lebih baik dari dalam tindakan anarkis yg nyata. Malah jadi lucu, walau kontroversi," tutur Prof Henri. 

Ustad Khalid telah dilaporkan oleh aktor Sandy Tumiwa pada Kamis pekan lalu. Dia dilaporkan karena dinilai telah lecehkan Wayang. 

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTL) Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim atas nama Sandy Tumiwa terkait dugaan pelanggaran dalam Undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: