Komentari Aturan Pengeras Suara Masjid, PBNU: Penerapan Aturan Harus Sesuai Kondisi...

fin.co.id - 22/02/2022, 15:57 WIB

Komentari Aturan Pengeras Suara Masjid, PBNU: Penerapan Aturan Harus Sesuai Kondisi...

Kemenag bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk tingkatkan kualitas toa masjid dan musala.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama menerbitkan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

Menanggapi surat edaran tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak merasa keberatan. 

(BACA JUGA: Pengeras Suara Masjid Diatur, Begini Respon Muhammadiyah)

Namun, sosialisasi aturan tersebut harus dilakukan secara masif agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Rais Syuriyah PBNU Cholil Nafis meminta Pemerintah perlu melakukan sosialisasi terhadap tuntutan masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan salah paham. 

Menurutnya pengeras suara atau toa masjid merupakan bentuk syiar, asal dipergunakan tepat pada waktunya.

(BACA JUGA: Terbit Aturan Kemenag Soal Suara Toa Masjid, Politisi PKS: Seperti Ada Bagian yang Hilang!)

"Memang ada relevansinya berkenaan dengan pengeras suara, adzan sama sekali tidak diatur (asalkan pada waktunya dan sesuai syariah), yang diatur adalah penggunaan pengeras suara untuk kegiatan, misalnya bacaan sebelum adzan atau tarhim," kata ujarnya, Selasa, 22 Februari 2022.

Dia berpendapat penerapan aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid perlu mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat sekitar yang tidak sama.

Cholil mencontohkan aktivitas pengeras suara sebelum adzan cukup dinikmati di pedesaan, berbeda bagi masyarakat perkotaan dengan tingkat heterogenitas tinggi.

"Ada bedanya pedesaan dan perkotaan. Bagi (masyarakat) pedesaan mereka menikmati sekali adanya tarhim, bacaan Quran yang lama. Tetapi, untuk perkotaan, dengan heterogenitas dan pekerjaan yang cukup padat, sehingga mungkin akan cukup terganggu," katanya.

Admin
Penulis