Pengeras Suara Masjid Diatur, Begini Respon Muhammadiyah

Pengeras Suara Masjid Diatur, Begini Respon Muhammadiyah

Kemenag bakal menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk tingkatkan kualitas toa masjid dan musala.-Ilustrasi-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengeras suara di masjid kini resmi diatur. 

Peraturannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05/2022 soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala.

Tujuan aturan tersebut memperkuat keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.

(BACA JUGA:Menag Terbitkan Surat Edaran, Atur Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala)

Menanggapi aturan tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengaku setuju. 

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan aturan tersebut digunakan agar pengeras suara di masjid atau musala tidak digunakan seenaknya.

"Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid ataupun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu," katanya, Selasa, 22 Februari 2022.

(BACA JUGA:Infografis: Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Masjid)

Dia mendorong agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak. Sebab, pengaturan pengeras suara bakal menciptakan kesyahduan dan suara yang dikeluarkan tidak berbenturan.

Diungkapkannya, selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Pemakaian pengeras suara keluar masjid, hanya ketika adzan saja.

"Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja," kata dia.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku setuju dengan aturan ini. Hanya saja, dia meminta pelaksanaannya tidak boleh kaku.

Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara yang keluar. 

Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: