Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Kena COVID-19, Hakim Izinkan Sidang Digelar Daring

Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Kena COVID-19, Hakim Izinkan Sidang Digelar Daring

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan dua polisi terdakwa dalam kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing, dapat mengikuti persidangan secara virtual dari tempat yang disediakan oleh tim penasihat hukum.

"Kami menyetujui dan menetapkan kehadiran terdakwa di luar ruang sidang ini, di luar Pengadilan Negeri; artinya di tempat penasihat hukum pada persidangan yang akan datang," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Ia menjelaskan izin itu diberikan karena PN Jakarta Selatan masih menerapkan pembatasan kunjungan karena ada beberapa kasus positif COVID-19. Dua terdakwa tersebut juga masih menjalani isolasi karena terinfeksi COVID-19.

(BACA JUGA:Awas! 5 Penyakit Kronis Bisa Muncul Gegara Makanan Cepat Saji, Pecinta Junk Food Waspada Nih)

Kedua terdakwa tersebut ialah Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella.

Di persidangan yang akan datang, keduanya boleh tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk mengikuti pembacaan tuntutan oleh jaksa, pembacaan nota pembelaan (pledoi), replik, duplik, dan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang agenda pembacaan tuntutan pada Selasa (22/2), atau mundur satu pekan dari jadwal semula hari ini.

(BACA JUGA:Denny Siregar: Ada Rasisme di Rohingya Lu Teriak, Tapi di Negara Sendiri Sajen Ditendang!)

Koordinator Tim Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kedua kliennya itu terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Senin, 14 Februari 2022. Dokter, sebagaimana tertera pada surat keterangan yang dikeluarkan RS Pondok Indah, menganjurkan terdakwa Briptu Fikri dan terdakwa Ipda Yusmin menjalani isolasi selama 14 hari.

Terkait hal itu, jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Jaksa Zet Todung Allo menyampaikan pihaknya menyerahkan keputusan pada majelis hakim terkait jadwal sidang dan mekanisme teknis kehadiran terdakwa.

Di persidangan, Selasa, Zet menekankan majelis hakim dapat membuat jadwal sidang yang pasti demi memenuhi asas peradilan cepat.

(BACA JUGA:Herry Wirawan Cuma Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Belum Sesuai Tuntutan, Ayo Jaksa Upayakan Lagi)

Setelah mendengar penjelasan dari kedua pihak, Muhammad Arif Nuryanta memahami kondisi terdakwa yang terpapar COVID-19. Hakim Ketua juga berharap kedua terdakwa kembali sehat, sehingga dapat mengikuti persidangan.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menjalani persidangan kasus unlawful killing yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Kedua terdakwa itu dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara