KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara

KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

Alasan pengambilalihan perkara ini karena terdapat keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) huruf f UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: