Pengunggah Cuplikan Video Ustaz Mizan Soal Makam Keramat Leluhur Bakal Terungkap, Polisi Bilang Begini

Pengunggah Cuplikan Video Ustaz Mizan Soal Makam Keramat Leluhur Bakal Terungkap, Polisi Bilang Begini

BKN Tegas Tolak Makam Vanessa Angel Dibongkar-Insert-Live-YouTube

Aturan tersebut menjelaskan tentang perbuatan disengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut pun telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.

Identifikasi terhadap akun tersebut dilakukan melalui penelusuran dengan menggunakan jejaring sistem forensik digital milik kepolisian.

Tim siber juga melihat ada kemiripan dengan video unggahan di YouTube, yang berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik, berupa acara forum pengajian yang dibawakan oleh Mizan Qudsiah selaku pendakwah.

Ekawana mengatakan ceramah Ustaz Mizan tersebut sudah berlangsung lama, yakni pada 13 November 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: