Meski Sudah Minta Maaf, Persatuan Dalang Ngotot Polisikan Ustad Khalid Basalamah

Meski Sudah Minta Maaf, Persatuan Dalang Ngotot Polisikan Ustad Khalid Basalamah

Ustad Khalid Basalamah klarifikasi soal ceramah yang menyebut wayang haram.--Tangkapan layar video Instagram

PURWOKERTO, FIN.CO.ID - Ustad Khalid Basalamah sudah meminta maaf terkait polemik wayang.

Meski demikian, Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) tetap akan melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke polisi.

Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji mengatakan pihaknya tetap akan melaporkan Ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim.

(BACA JUGA:Gus Nur Bilang Khalid Basalamah Asisten Tuhan: Dia Sudah Pegang Kunci Surga!)

Rencananya laporan akan dilakukan pada Senin, 21 Februari 2022.

"Rabu kemarin (16/2/2022) saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan," katanya dikutip Jumat, 18 Februari 2022.

Diungkapkannya, Pepadi meminta ustad Khalid Basalamah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh dalang. Permintaan maaf itu disampaikan melalui media massa mainstream maupun media sosial.

(BACA JUGA:Bantah Haramkan Wayang, Ustaz Khalid Basalamah Minta Maaf: Saya Sama Sekali Tidak Punya Niat...)

"Klarifikasi Khalid Basalamah baru sebatas melalui media sosial dan kemudian dikutip sejumlah media massa. Kami (Pepadi) menuntut permintaan maaf Basamalah secara langsung di media massa," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, materi klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Khalid Basalamah melalui akun Youtube Khalid Basalamah Official juga tidak sesuai dengan harapan Pepadi.

"Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Ini kan umum sekali, bukan itu yang kami maksud," tegasnya.

Dikatakannya, Pepadi memutuskan tetap akan melaporkan ustad Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 21 Februari 2022 pukul 10.00 WIB.

Hal itu dilakukan karena pihaknya meyakini Khalid Basalamah tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya, yakni menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta, serta mengunjungi industri wayang purwa di Yogyakarta dalam waktu 7x24 jam sejak Minggu (13/2/2022).

Tim penasihat hukum Pepadi Pusat juga telah berkonsultasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait rencana pelaporan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: