Pelaku Ternyata PNS Pemkab Tangerang, Pihak Agen Buka Suara Soal Praktik Oplos Gas di Tangerang

fin.co.id - 28/05/2025, 17:05 WIB

Pelaku Ternyata PNS Pemkab Tangerang, Pihak Agen Buka Suara Soal Praktik Oplos Gas di Tangerang

Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Jambe, Kabupaten Tangerang, saat Dihadirkan Dalam Press Realese di Mapolda Banten. (RF)

fin.co.id -  MS (53), satu dari dua tersangka pengoplosan gas bersubsidi yang ditangkap Polda Banten sudah 4 tahun menjalankan usaha sebagai Sub Pangkalan LPG 3 Kg di sebuah ruko di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka MS juga ternyata seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tangerang yang bekerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang. Hal ini juga dibenarkan oleh Kadinsos Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan.

"Iya benar (tersangka PNS)," ucapnya singkat kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.

Tiga Bulan Oplos Gas Subsidi ke Non Subsidi

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung non subsidi oleh tersangka MS dan EN baru dijalankan sekitar tiga bulan. Motifnya ingin mendapat keuntungan yang lebih besar.

Kendati begitu, pihak agen gas yang menjadi mitra penjualan di sub pangkalan gas milik tersangka tidak tahu jika MS ternyata berbuat curang dalam menjalankan bisnisnya itu.

"Kejadian ini di luar kapasitas saya sebagai agen karena pengawasan penjualan gas di sub pangkalan itu hanya berdasarkan MAP (Mobile Angsuran Pelunasan) berdasarkan jumlah jatah tabung yang diberikan. Setelah itu di luar kontrol kami," kata Muhamad Lutfi pemilik agen gas kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.

Dikatakan Lutfi, kerja sama antara sub pangkalan gas elpiji tersangka dengan agen gas miliknya pun sudah berakhir sejak MS ditangkap Polda Banten, pada Kamis 22 Mei 2025 lalu.

Ia juga tak menyangka MS yang dikenal sebagai sosok yang baik di lingkungan Desa Jambe itu bisa melakukan hal yang berujung pada tindak pidana.

"Info yang saya dapat sih pengoplosan gas dilakukan MS hanya seminggu sekali, tiap weekend," terangnya.

Tak dipungkiri Lutfi, kejadian ini juga bisa berpengaruh pada omset penjualan yang menurun karena dikhawatirkan para konsumen tidak lagi mau membeli gas 3 Kg di empat Sub Pangkalan lainnya, yang mana ia menjadi agennya.

Dia pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian sesuai aturan dan hukum yang berlaku. "Kasusnya sudah berlanjut di Polda Banten dan saya tegaskan kerja sama agen gas saya dengan pihak Sub Pangkalan H. Masduki sudah berakhir," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis