Mengapa Dorce Gamalama Harus Dimakamkan Sebagai Laki-laki? MUI Ungkap Alasan dan Hukumnya
Kuasa Hukum Sebut Anak Angkat Dorce Gamalama Tidak Dapat Warisan--Kolase: Tangkapan layar YouTube Indosiar/@Instagram dg_kcp
JAKARTA, FIN.CO.ID - Isi wasiat Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai seorang perempuan menimpulkan perdebatan.
Sementara itu, Dorce disebut seorang transgender yang harusnya dimakamkan sesuai dengan jenis kelamin awalnya, yakni laki-laki.
Terkait hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholil Nafis berikan tanggapan soal pengurusan jenazah transgender.
(BACA JUGA:Pro Kontra Pemakaman Dorce, MUI Singgung Jenazah Transgender: Ubah Kelamin Tak Diakui Dalam Islam!)
Menurut Cholil Nafis, jenazah seorang transgender pemakamannya harus diurus sesuai dengan jenis kelamin aslinya.
Hal itu diungkapkan Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, pada 30 Januari 2022.
(BACA JUGA:Dorce Meninggal, Gus Miftah Berbelasungkawa Pakai Kata 'Almarhum'? Warganet Ramai Berdebat)
"Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," tulisnya.
Dengan tegas, Cholil Nafis juga menyebut jika mengubah kelamin dalam islam tak diperbolehkan.
"Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," ujarnya.
"Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil," sambungnya.
(BACA JUGA:Ngawur! Olivia Nathania Kepergok Makan saat Persidangan, Majelis Hakim: Jangan Seenaknya)
Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya. Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama. Laki2 yg pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yg mengubah ke laki2 itu mutarajjil — cholil nafis (@cholilnafis) January 30, 2022
Jadi jika dikaitkan dengan pemakaman Dorce, maka ia harus dimakamkan sebagai seorang laki-laki.
Diketahui bersama, Dorce memang awalnya seorang laki-laki bernama Dedi Yuliardi Ashadi.
Sumber: