Tok! DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Ada 1.329 DIM

fin.co.id - 16/02/2022, 14:57 WIB

Tok! DPR Setujui Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata, Ada 1.329 DIM

Ruang Rapat Gedung DPR RI.

(BACA JUGA: Bejat! Ayah di Tangerang Paksa Setubuhi Anak Kandung Sampai Hamil 11 Minggu)

Poin selanjutnya ialah kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika Mahkamah Agung (MA) ingin mendengar sendiri para pihak atau saksi dalam pemeriksaan kasasi, serta penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Termasuk juga mengenai reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, dan reformulasi jenis putusan, tambah Yasonna.

"Penambahan norma muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat," ujarnya.

(BACA JUGA: Pratama Arhan Dilepas ke Tokyo Verdy, Berikut Pernyataan Resmi PSIS Semarang)

Hal itu meliputi pemanfaatan teknologi dan informasi serta pemeriksaan perkara dengan cara cepat.

Admin
Penulis