Terkini

Pilihan


Kasus Suap PEN Kolaka Timur, KPK Ultimatum Supir Dirjen Kemendagri: Kami Mengingatkan...

Kasus Suap PEN Kolaka Timur, KPK Ultimatum Supir Dirjen Kemendagri: Kami Mengingatkan...

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Dani S, supir mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, pada Senin, 14 Februari 2022.

Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi. Atas hal itu, KPK mengultimatum yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.

(BACA JUGA:Miris! Dilanda Banjir Selama Tiga Bulan, Warga Tanjung Pasir Minim Bantuan )

Diketahui, KPK sedianya memeriksa Muhammad Dani selaku saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN tahun 2021 yang menjerat Ardian.

Pada kesempatan yang sama, KPK memeriksa seorang swasta, Yoyo Sumarjo, selaku saksi. Dari keterangannya, KPK mendalami pertemuan antara Ardian Noervianto dengan Andi Merya Nur di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka MAN (Ardian) dan dugaan adanya beberapa pertemuan tersangka MAN (Ardian) dengan tersangka AMN (Andi Merya) di beberapa tempat di Jakarta," kata Ali.

(BACA JUGA:Eks Direktur Ditjen Pajak Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Sangkaannya Pencucian Uang)

Diketahui, Ardian Noervianto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN tahun 2021 bersama Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang menjerat Andi Merya Nur.

KPK menduga Ardian mengantongi SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait permohonan pinjaman PEN Kolaka Timur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: