Eks Direktur Ditjen Pajak Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Sangkaannya Pencucian Uang

Eks Direktur Ditjen Pajak Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Sangkaannya Pencucian Uang

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

KPK kembali menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari 2022.

(BACA JUGA:Aturan Lengkap PPKM Level 3, 2 dan 1 Untuk Semua Wilayah Indonesia)

Menurut Ali, penyidik menduga Angin sengaja menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Proses pengumpulan bukti, lanjutnya, hingga kini masih dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi.

"Perkembangan akan diinformasikan," ucap Ali.

(BACA JUGA:Komisi VI DPR RI Apresiasi Pengembangan Bisnis Data Center TelkomGroup)

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.

Ia bersama eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap senilai Rp15 miliar dan SGD4 juta atau total sekitar Rp57 miliar terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 tiga perusahaan masing-masing PT Jhonlin Baratama, PT Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Gunung Madu Plantations.

Selain pidana badan, majelis hakim turut memvonis Angin denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

(BACA JUGA:Deddy Corbuzier Sindir Satpol PP Makassar yang Razia Kondom Jelang Valentine Day, Jleeb Banget dah... )

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp3,375 miliar dan SGD1.095.000 terhadap Angin subsidair 2 tahun kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: