Terbangkan Drone di Area Sirkuit Mandalika, Sanksinya 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Lho
Ilustrasi tes pramusim hari pertama MotoGP 2022 di sirkuit Pertamina Internasional Mandalika-MotoGP-MotoGP.com
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit.
Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone (anti-drone jammers).
"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," tandasnya.
Sumber: