Terbangkan Drone di Area Sirkuit Mandalika, Sanksinya 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Lho

Terbangkan Drone di Area Sirkuit Mandalika, Sanksinya 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Lho

Ilustrasi tes pramusim hari pertama MotoGP 2022 di sirkuit Pertamina Internasional Mandalika-MotoGP-MotoGP.com

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polda NTB bersama tim dari Korps Brimob Polri melakukan pemantauan melalui areal perbukitan sekitar sirkuit. 

Mereka menjalankan tugas dengan berbekal alat pendeteksi keberadaan drone (anti-drone jammers).

"Jadi kami akan terus pantau 'drone' yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: