HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

Hidayat Nur Wahid--Dok Humas Fraksi PKS

JAKARTA, FIN.CO.ID- Seorang warga Katolik asal Papua, Ramos Petage menggugat UU perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ramos Petege beralasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.

Menanggapi itu, politikus PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap MK menolak gugatan tersebut. 

(BACA JUGA:HNW: Padahal Lebih Bagus Kalau Anggaran IKN Dipakai untuk Selamatkan Rakyat dari Pandemi)

HNW mengatakan,  UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. 

Hal itu sudah sesuai dengan aturan konstitusi, prinsip HAM dan toleransi antar umat beragama. 

"Jadi sudah selayaknya bila MK menolak uji materi tersebut. Apalagi MK telah menolak permohonan sejenis pada tahun 2015," ujarnya HNW dalam keterangannya, dikutip Sabtu 12 Februari 2022.

(BACA JUGA:WNA atau TKA Boleh Masuk Indonesia, HNW: Bagaimana Rakyat Bisa Diajak Gotong-Royong)

HNW mengatakan, pascaamandemen UUD NRI Tahun 1945 pada 2002, UUD NRI 1945 telah mengatur relasi antara hak asasi manusia (HAM) dan ajaran agama di Indonesia. 

Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, maka pelaksanaan ajaran agama, termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

(BACA JUGA:HNW Raih Penghargaan Tokoh Empat Pilar MPR)

Tetapi menurutnya, pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun. 

"Karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama," katanya. 

Menurut HNW, seseorang tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: