MK Ngaku Sudah Putus 3.317 Perkara Sepanjang 2003-2021, Pengujian UU Paling Banyak

MK Ngaku Sudah Putus 3.317 Perkara Sepanjang 2003-2021, Pengujian UU Paling Banyak

MK menyatakan terdapat 3.317 perkara yang sudah diputus sepanjang 2003-2021.-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Anwar Usman menyebutkan sejak 2003 hingga 2021 atau selama 18 tahun terakhir lembaga tersebut telah meregistrasi 3.341 perkara.

"Rinciannya, 1.501 Pengujian Undang-Undang, 1.135 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada), 676 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 29 Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)," kata Anwar pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Dari jumlah tersebut, sambung dia, sebanyak 3.317 perkara telah diputus oleh sembilan hakim MK. Artinya, hingga akhir 2021 masih ada 24 perkara yang masih dalam proses di lembaga tersebut atau belum diselesaikan.

(BACA JUGA:Ada Link Net hingga Esta Indonesia, KPK Dalami Keterlibatan 8 Perusahaan di Kasus Suap Pajak)

Khusus periode 2021, MK menangani sebanyak 277 perkara untuk tiga kewenangan yang terdiri atas 121 PUU, tiga SKLN, dan 153 PHP Kada. Dari 277 perkara tersebut, MK berhasil memutus 253 perkara.

Rinciannya, sebanyak 99 Perkara PUU, tiga Perkara SKLN, dan 151 Perkara PHP Kada. Hingga akhir 2021 sebanyak 22 Perkara PUU masih dalam proses pemeriksaan.

Ia menerangkan untuk mengadili 277 perkara dalam tiga kewenangan tersebut, MK menggelar sebanyak 524 sidang yang terdiri atas 471 sidang panel dan 453 sidang pleno.

(BACA JUGA:Demi Gagalkan Aksi Pencurian, Seorang Satpam di Bogor Harus Rela Kena Bacokan Maling)

Khusus perkara PUU, katanya, MK menyelenggarakan 388 persidangan dengan rincian sidang panel sebanyak 128 kali dan sidang pleno sebanyak 260 kali.

Untuk perkara SKLN, papar dia, MK masing-masing mengadakan tiga kali sidang pleno dan sidang panel dengan agenda pengucapan putusan.

Sementara untuk memutus persidangan PHP Kada, ujarnya, MK mengadakan 490 kali sidang yang terdiri atas 338 sidang panel dan 152 sidang pleno.

(BACA JUGA:Parah! Oknum Guru Tega Bakar Sepatu Muridnya Diduga Gegara Langgar Peraturan, Warganet: Aturan Konyol)

Dari 121 Perkara PUU pada Tahun 2021, katanjya, sebanyak 71 perkara diregistrasi dan ditambah 50 perkara yang diregistrasi tahun sebelumnya. Dari 121 perkara, MK telah memutus 99 perkara.

"Dengan jumlah itu, MK telah menyelesaikan 81,82 persen dari keseluruhan perkara Tahun 2021," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara