HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

fin.co.id - 12/02/2022, 07:52 WIB

HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid.

Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat, terutama agama Islam.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama.

"Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28J ayat (2)," tegasnya. 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca