Iklan
Iklan
Nasional

HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama
Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid.

Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat, terutama agama Islam.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama.

"Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28J ayat (2)," tegasnya. 

Berita Terkait