Karena ide tersebut bertentangan dengan UU dan nilai-nilai agama yang hidup di masyarakat, terutama agama Islam.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disahkan melalui Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, Pasal 40 dan 44 KHI secara tegas melarang dilangsungkannya pernikahan beda agama.
"Ini seharusnya bisa juga menjadi pertimbangan hakim MK dalam memahami nilai-nilai agama, terutama Islam, sebagaimana disebut Pasal 28J ayat (2)," tegasnya.